Perhutanan Sosial, Saatnya Hutan Untuk Rakyat

Jumat, 02 Desember 2016 – 07:53 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Amatoa Kajang, Bulukumba, Sulsel. Foto for JPNN.com

jpnn.com - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus mengembangkan konsep perhutanan sosial, sebagai wujud nyata program kerja mendukung Nawacita.

Program Perhutanan sosial telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 September 2016.

BACA JUGA: Mantap! Ratusan Marinir Sudah Siaga Depan Istana

Tujuannya untuk membangun pelosok desa, agar masyarakat  produktif dan membangun keunggulan ekonomi domestik.

''Bapak Presiden Joko Widodo mengamanatkan, saatnya hutan benar-benar harus mensejahterakan rakyat,'' kata Menteri LHK, Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Inilah Pernyataan Resmi Kedubes AS

Rakyat harus diberi kesempatan untuk mengelola hutan dan lahan, melalui skema Perhutanan Sosial.

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi terkait Pengakuan dan Perlindungan MHA. Selain juga mewujudkan Kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik berbasis rakyat.

BACA JUGA: 100 Ribu Warga Muhammadiyah Ikut Aksi 212

Perhutanan sosial juga diyakini mampu mengembangkan agroforestry, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta menyelesaikan konflik sosial sebagai akibat perambahan.

Selain itu diharapkan bisa menurunkan kekuatan jaringan pengijjon dan middle-man di dalam ekonomi rakyat yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan.

''Saat ini telah teridentifikasi calon areal perhutanan sosial seluas 13,5 juta ha,'' ungkap Menteri Siti.

''Ini menjadi target alokasi areal perhutanan sosial yang nantinya akan dikelola masyarakat,'' tambahnya.

Adapun arahan perhutanan sosial yang dipetakan, meliputi; Perhutanan sosial pada areal yang belum dibebani izin yang berada di hutan produksi, Perhutanan sosial pada areal yang belum dibebani izin yang berada di hutan lindung, dan perhutanan sosial pada areal gambut.

Sementara yang tidak dipetakan, berasal dari potensi usaha kemitraan pada lokasi 20 persen di wilayah pemegang IUPHHK-HT, Inisiatif hutan adat dan areal indikatif akses masyarakat di hutan konservasi.

Menteri Siti sendiri sudah melakukan kunjungan kerja ke banyak Provinsi di Indonesia.

Ia blusukan ke banyak komunitas masyarakat, dan melihat langsung pengelolaan hutan untuk kesejahteraan rakyat.

Hutan menghasilkan rantai bisnis ekowisata. Hutan juga terbukti menjadi rantai bisnis agro-forestry, agro silvo-pasture atau fishery, biomass atau bioenergy, bisnis industri kayu dan rantai bisnis hasil hutan bukan kayu (Madu hutan, rotan, dll).

Konsep perhutanan sosial juga membantu penyelesaian konflik lebih cepat ditangani. Hal ini dalam kaitannya dengan pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat (HR) dan kemitraan. Terdata 1,15 juta ha bebas konflik dan 39 kasus terselesaikan.

Untuk mempercepat capaian 12,7 juta ha perhutanan sosial, KLHK melakukan beberapa upaya.

Seperti pembentukan Pokja percepatan perhutanan sosial, peta indikatif areal perhutanan sosial, membuka akses informasi berbasis online AKPS di https://pskl.menlhk.go.id/akps/, pemetaan mitra perhutanan sosial, dan membuat regulasi perhutanan sosial.

''Bapak Presiden Jokowi juga mengamanatkan, agar akses ke pasar untuk hasil perhutanan sosial harus lebih baik. Masyarakat harus diberikan pengetahuan dan kemampuan tekhnis, untuk memperkuat mereka menjalankan usaha dan penghidupannya,'' jelas Menteri Siti.

Saat ini sudah terbentuk 1.737 kelompok usaha perhutanan sosial. Hasil produksi mereka juga telah dipasarkan secara regional, Nasional bahkan internasional, melalui media daring atau online.

''Perhutanan sosial ini mengedepankan peran masyarakat termasuk masyarakat adat, yang menjadi bagian sangat penting dan utama,'' tutup Menteri Siti.

(rls2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Malu! Diduga Memeras, Jaksa Senior Kejati Jabar Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler