Perhutanan Sosial untuk Ciptakan Lapangan Kerja dan Keadilan

Selasa, 13 Oktober 2020 – 15:42 WIB
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (tengah), Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto (kiri), dan Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah memandu acara bincang-bincang mengenai Perhutanan Sosial yang masuk dalam UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin (12/10). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya Perhutanan Sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU). UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan, dan bagaimana keadilan harus terus didorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.

Dalam acara “Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi-Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan”  yang diselenggarakan KLHK pada Senin (12/10) sore, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

BACA JUGA: KLHK Yakin UU Cipta Kerja Percepat Proses Perhutanan Sosial

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” kata Bambang Hendroyono.

Dalam acara yang dipandu Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah ini, Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menjelaskan secara kultural, Perhutanan Sosial sudah teebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda. Tujuan utamanya yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial Diatur Dalam UU Cipta Kerja, Sekjen KLHK: Ini Bukti Keberpihakan Pemerintah

Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan.

Dedi berharap para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.

BACA JUGA: 14 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Namanya

“Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya,” kata Dedi.

Pemerataan Ekonomi

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menjelaskan program Perhutanan Sosial tidak hanya untuk distribusi akses tetapi juga didampingi dengan kebijakan pemerataan ekonomi melalui program pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar.

“Data capaian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni tahun 2020 tercatat 7.311 KUPS dan terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” kata Bambang Supriyanto.

“Dengan masuknya perhutanan sosial ke dalam UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan Perhutanan Sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebagai contoh nyata bahwa program Perhutanan Sosial selama ini sangat berdampak baik pada masyarakat adalah produk petani hutan, madu, minyak kayu putih, jahe merah, yang menjadi produk petani hutan yang laris saat pandemi Covid-19.

Prof. San Afri Awang yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja, menunjukkan negara hadir untuk masyarakat. Oleh karenanya perhutanan sosial harus diletakkan sebagai sentral  karena memuat tiga hal yaitu ekologi, ekonomi dan kesejahteraan.

“Perhutanan sosial menjadi strategis dan penting. Untuk itu perlu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah terkait perhutanan sosial harus mampu mengatur dengan tata kelola yang baik semua bentuk perhutanan sosial yang digagas KLHK dan yang digagas masyarakat seperti yang dinyatakan dalam definisi perhutanan social,” kata Prof. San Afri.

“Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menciptakan inisiatif-inisiatif program. Jangan lupa juga, social forestry punya kewajiban menanam kayu. Siapapun yang pegang izin, pastikan mereka juga menanam kayu,” tegas Prof. San Afri.

UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Untk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler