jpnn.com - JAKARTA - Perum Perhutani berhasil mempertahankan sertifikat Controlled Wood FSC bernomor SGS-CW/FM-010314, oleh lembaga sertifikat SGS Qualifor. Sertifikat tersebut merupakan standar internasional untuk perusahaan pengelola hutan lestari tingkat dunia.
"Setelah audit surveillance pertama dilakukan dan dinyatakan tidak ditemukan ketidaksesuaian, sehingga sertifikat controlled wood Perhutani bisa dipertahankan," ujar Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar di Jakarta, Kamis (22/1).
BACA JUGA: Inilah Rumah Mewah Faud Amin Disita KPK
Selain sertifikat Controlled Wood FSC, Perhutani juga memegang tujuh sertifikat Sustainable Forest Management SFM-CoC FSC untuk beberapa Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Yakni KPH Saradan, KPH Padangan, KPH Ngawi, KPH Bojonegoro, KPH Nganjuk, KPH Indramayu dan KPH Kuningan.
Mustoha menambahkan, pihaknya saat ini terus berupaya mematuhi persyaratan Controlled Wood FSC. Seperti tidak melakukan pemanenan hasil hutan kayu secara illegal, tidak melakukan pemanenan hasil hutan kayu melanggar hak-hak tradisional dan hak-hak sipil.
BACA JUGA: KPK Minta Hasto Serahkan Bukti Soal Abraham
Serta tidak melakukan pemanenen hasil hutan kayu yang dipanen dari kawasan hutan non FM-FSC, di mana nilai konservasi tinggi terancam oleh aktivitas pengelolaan.
“Perhutani terus berkomitmen untuk mempertahankan sertifikat tersebut dan menggunakannya dalam business to business dengan para pembeli yang memiliki sertifikat CoC-FSC," tandas Mustoha. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Irwansyah Mengaku Tak Tahu Soal Pemanggilan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Budi Gunawan Bukan Karena Abraham Balas Dendam
Redaktur : Tim Redaksi