Perihal Kelanjutan Otsus Jilid II, Kornelis Way Dukung Sikap Pimpinan DPRD Seluruh Papua Barat

Sabtu, 02 Januari 2021 – 19:57 WIB
Kornelis Way, Tokoh Masyarakat Maybrat/Anggota Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya versi Otsus. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Kornelis Way, Tokoh Masyarakat Maybrat/Anggota Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya versi Otsus, mendukung keberlanjutan Otsus dan Program Pemerintah.

“Kami masyarakat Papua Barat sangat mendukung keberlanjutan Otsus, karena Otsus telah memberi manfaat yang begitu besar untuk empat program prioritas yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Kornelis Way seperti dilansir dalam siaran pers Puspen TNI, Sabtu (1/1/2021).

BACA JUGA: Otsus, Terobosan Besar Negara untuk Memajukan Orang Asli Papua

Dia juga menambahkan pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus ke Papua dan Papua Barat sudah sesuai prosedur dan telah berhasil membangun tanah Papua.

“Otsus telah membawa banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, mulai dari akses pangan, akses ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, penyediaan air bersih, komunikasi, dan berbagai infrastruktur lainnya," katanya.

BACA JUGA: Simak, Pemuda Adat Papua Bicara Soal Otsus dan Kebijakan Pemerintahan Jokowi

Dia mendukung pernyataan pimpinan DPRD se-Papua Barat terkait keberlanjutan Otsus di Papua dan Papua Barat.

“Pimpinan DPRD seluruh wilayah Papua Barat dari 12 Kabupaten dan 1 Kota mendukung keberlanjutan Otsus Papua. Pernyataan dukungan para pimpinan DPRD se-Papua Barat ini secara resmi disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 15 Desember 2020,” ucapnya.

BACA JUGA: Filep Wamafma DPD RI Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus Urusan Papua

Dia berharap Masyarakat asli Papua di Kota Sorong untuk mendukung keberlanjutan Otsus serta mendukung program pemerintah demi terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Sebagai salah satu tokoh yang bergabung dalam panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Versi Otsus. Usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Versi Otsus berdasarkan berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya sebagai contoh atau model baru sistem penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua karena sistem penyelenggaraan pemerintahannya akan berlandaskan pada implementasi UU Otsus atau berdasarkan kekhususan bagi Papua dan Papua Barat,” tambah dia.

Provinsi Papua Barat Daya yang lahir dengan mengacu pada UU Otsus akan memperkuat kecintaan orang asli Papua terhadap NKRI selain mempercepat laju pembangunan, mendekatkan pelayanan publik.

“Penolakan keberlanjutan Otsus oleh kelompok-kelompok tertentu di Papua dan Papua Barat, karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya minimnya informasi tentang perkembangan implementasi dana Otsus dan kurangnya pengetahuan tentang sasaran prioritas dari dana Otsus serta terprovokasi oleh pengaruh dari Kelompok Separatis Papua-Politik,” tutup dia.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler