Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!

Kamis, 14 November 2024 – 20:25 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data dan fakta.

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajjuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

BACA JUGA: Survei LKPI: Elektabilitas Dendi-Alif Ungguli Petahana & Paslon Independen di Pilkada Kukar

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya, dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang sudah dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.

BACA JUGA: Lihat Nih, Pasien COVID-19 Salurkan Hak Suara di Pilkada Kukar

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.

“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito Kamis.

BACA JUGA: Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum

Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu,” ujarnya.

Menurut Margarito, orang yang menjabat lebih dari setengah periode atau 2,5 tahun lebih oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

“Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan, menurut saya, aneh. Jadi, aturan harus ditegakkan,” tegas Margarito.

Menurut saya, caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA.

Oleh karena itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait untuk menghormati UU Pilkada dan ketentuan lain yang berlaku.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler