Perihal Label Halal Baru, Begini Permintaan Dasco Kepada Kemenag dan Komisi VIII DPR

Senin, 14 Maret 2022 – 15:54 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Agama (Kemenag) bisa menyosialisasikan secara efektif tentang penggunaan label halal baru setelah terbitnya surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Terlebih lagi, ada narasi kewenangan menetapkan produk sebagai halal kini dipegang Kemenag dari sebelumnya dilaksanakan MUI.

BACA JUGA: Ketua LEW Sebut Label Halal Baru Bisa Masuk Penistaan Agama, Ini Alasannya

"Kementerian Agama perlu mengomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait untuk kemudian melakukan juga sosialisisasi kepada masyarakat. Jadi, biar tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Di sisi lain, legislator Fraksi Partai Gerindra itu berharap Komisi VIII yang bermitra dengan Kemenag bisa melakukan pengawasan yang efisien menyikapi label baru tersebut.

BACA JUGA: Bukhori Mengkritik Label Halal Baru yang Pakai Warna Ungu dan Motif Wayang

"Kamudian kami minta kepada Komisi VIII sebagaj komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama, untuk memonitoring secara intensif," tutur Dasco.

Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

BACA JUGA: Laksamana Yudo Pimpin Sertijab Dua Perwira Tinggi TNI AL

Ketetapan itu dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

SK yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 itu ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Adapun, desain label halal baru berbentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang dihubungi JPNN.com pada Senin (14/3) menjelaskan bahwa desain label halal baru diambil melalui pembahasan cukup panjang.

Semua aspek diperhitungkan salah satunya agar logo halal Indonesia ini menonjol, elegan, estetis, dan bisa diterima semua kalangan termasuk milenial yang kini sangat peduli dengan kehalalan suatu produk.

"Jadi, ada bentuk bulat, kotak, dan lainnya," kata Aqil Irham.

Dia membantah tuduhan yang menyebut ada intervensi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan logo halal Indonesia tersebut.

Semua murni hasil pembahasan tim dan kemudian ditetapkan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.(ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler