Perihal Oknum Guru Agama Mencabuli 12 Santriwati, Agus Satpam Perumahan Bilang Begini

Jumat, 10 Desember 2021 – 12:00 WIB
Tampak Rumah 2 lantai yang dijadikan yayasan keagamaan milik HW di Jalan Parakansaat, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Warga Bandung digemparkan dengan informasi mengenai kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama sekaligus pimpinan pondok pesantren di kawasan Parakansaat, Kota Bandung. 

Guru agama cabul itu berinisial HW (36) itu tega mencabuli 12 orang muridnya yang masih di bawah umur. HW melakukan perbuatan terlarang sejak tahun 2016 sampai 2021. 

BACA JUGA: LPSK RI: Usut Kasus Oknum Guru Agama Cabul yang Menggelapkan Dana Bantuan Yayasan

Atas perbuatannya, empat korban di antaranya hamil. Bahkan sudah melahirkan sembilan bayi.

Saat ini, tiga korban tengah mengandung dan sudah dalam perlindungan LPSK. 

BACA JUGA: Polisi Peringatkan Guru Ngaji Cabul Supaya Menyerahkan Diri

Pantauan JPNN.com di lapangan, pondok pesantren (ponpes) yang dimaksud bukanlah ponpes besar. Hanya yayasan keagamaan dengan kegiatan mengaji setiap harinya. 

Yayasan itu menempati bangunan megah berlantai dua di kawasan Jalan Parakansaat, Kota Bandung. Kini, rumah itu sudah tidak terawat. Hal ini terlihat dari rumput ilalang yang tumbuh dan sampah berserakan di halaman rumahnya. 

BACA JUGA: Guru Ngaji di Bandung Cabuli Muridnya, Ridwan Kamil: Biadab, Tidak Bermoral

Rumah itu juga sudah disegel dengan garis polisi. Tidak ada lagi aktivitas di dalam yayasan tersebut. 

Agus Mulyan, seorang petugas keamanan alias Satpam setempat mengatakan saat penangkapan kepada pelaku, dirinya sedang berada di pos satpam perumahan.

Agus yang tengah beristirahat sempat kaget dengan kedatangan pihak kepolisian yang menanyakan lokasi yayasan tersebut. 

Jarak antara pos satpam tempat Agus berjaga dengan yayasan sekitar satu kilometer. 

"Jam 8 pagi (Juni 2021) Polisi ke sini menggunakan dua mobil patroli. Polisi bertanya, di mana lokasi yayasannya," kata Agus kepada JPNN.com di lokasi, Kamis (9/12).

Lebih lanjut, Agus menceritakan,  berseleng 4 jam, dua buah truk polisi datang dan langsung melakukan penangkapan pada HW.

"Dia (HW) sepertinya tahu mau ditangkap, soalnya waktu ditangkap kondisinya tenang. Tidak ada perlawanan," kata Agus. 

Menurut Agus, polisi menangkap HW dan langsung menggiringnya ke dalam mobil patroli. Polisi juga membawa empat korban untuk dimintai keterangan. 

Agus menuturkan, penangkapan pada HW terjadi di bulan Juni 2021. "Kejadiannya (penangkapan) selang satu bulan setelah Lebaran," imbuhnya. 

Sosok HW sendiri, kata Agus, dikenal sebagai orang yang tertutup dan tidak banyak bicara. Tetangga sekitar yayasan mengetahui kalau ada kegiatan keagamaan di rumah tersebut.

Sejak tahun 2016, HW menempati rumah tersebut yang dipinjamkan salah seorang kerabat dekatnya.

"Ya aktivitas keagamaan seperti mengaji. Jadi memang berdasarkan informasi kalau yayasan itu menyediakan program belajar agama gratis," jelasnya. 

Ada 15 santriwati asal Jabar yang belajar di sana dan semuanya dipekerjakan oleh HW. Selain mengaji, santri juga kerap diminta mengerjakan pekerjaan rumah tangga. 

Agus dan tetangga setempat, tak menyangka kalau HW yang kerap dimintai tolong sebagai pengisi kajian keagamaan bisa melakukan tindakan tercela itu. 

Kata Agus, setiap korban yang hamil langsung dipindahkan ke asrama yayasan di daerah Cibiru, Bandung, untuk menghilangkan kecurigaan warga setempat. 

"Korban yang hamil engak pernah tahu. Sepertinya di bawa ke Cibiru yang sudah besar (hamil). Soalnya aneh, santri lama itu gak pernah keliatan, malah muncul santri yang baru. Kalau ditanya bilangnya, sudah naik kelas dan dipindah ke Cibiru," ungkapnya. 

Kini, kasus pencabulan santri oleh HW sudah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Atas perbuatannya, HW terancam pidana kurungan 15 tahun karena melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ditambah 5 tahun sebab seorang tenaga pendidik. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler