jpnn.com, BANDUNG - Kasus oknum guru agama berinisial HW yang mencabuli 12 santrinya di Bandung mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan. HW kini sudah menjadi terdakwa di PN Kota Bandung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Polda Jabar untuk mengusut kasus penggelapan dana bantuan untuk yayasan yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA: MUI Kecam Keras Kepada Oknum Guru Agama yang Berbuat Terlarang
Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar mengatakan dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama pondok pesantren di kawasan Parakansaat, Bandung.
Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas.
BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan
Pada fakta persidangan mengungkap anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim-piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil," kata Livia pada keterangan resminya, Kamis (9/12).
BACA JUGA: Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil
Persidangan sendiri sudah digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember. Dari 12 orang anak di bawah umur, tujuh di antaranya telah melahirkan anak pelaku.
Oleh karena itu, LPSK mendorong kepolisian untuk juga mengusut kasus penggelapan dana bantuan yayasan.
Livia menerangkan salah satu saksi memberi keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
"LPSK berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang adil bagi pelaku," sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil memastikan santriwati yang menjadi korban pencabulan mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Menurut Emil, korban saat ini sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Jabar untuk mendapatkan pemulihan trauma dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
Kang Emil mengatakan DP3KAB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan, mulai dari pendamping psikologis, hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai dengan pelaksanaan reintegrasi.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus pencabulan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi
Lebih lanjut, Emil meminta kepada forum institusi pendidikan dan forum pesantren untuk saling mengingatkan apabila ada praktik-praktik pendidikan di luar kewajaran.
Dia juga meminta aparat setempat di level desa/kelurahan supaya selalu memonitor setiap kegiatan publik yang beradab di wilayah kewenangannya," kata dia.
Eks Wali Kota Bandung itu berharap pelaku mendapatkan hukuman berat sesuai aturan.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tegas Emil.(mcr27/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina