Perihal PPKM Darurat, Johan: Pemerintah Harus Menjamin Ketersediaan Pangan

Jumat, 02 Juli 2021 – 23:12 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS H Johan Rosihan, ST. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Johan Rosihan merespons kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Dia menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

BACA JUGA: Selama PPKM Darurat Jalur Puncak Bogor Disekat

Menurut Johan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini pemerintah harus memperhatikan kondisi ketahanan pangan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Pemerintah harus menjamin akses pangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat karena pembatasan transportasi dan kegiatan ekonomi akan mengganggu sistem pangan yang berjalan terutama terkait kelancaran distribusi dan pasokan pangan dari daerah sentra produksi ke wilayah konsumen di seluruh wilayah Jawa Bali,” ujar Johan, Jumat (2/7).

BACA JUGA: PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Ekonom Sasmito Bereaksi Begini

Anggota Komisi IV DPR RI ini menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan, kelancaran distribusi, stabilitas harga pangan serta menjaga daya beli petani selama pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.

“Saya minta pemerintah menjamin sektor Pertanian tetap berjalan dengan aman dan lancar selama PPKM darurat Jawa Bali demi terjaminnya kecukupan pangan masyarakat,” imbuh Johan.

Menurut Johan, walaupun pertanian sebagai sektor yang paling tangguh selama masa pandemi, namun bukan berarti tidak terdampak.

Oleh karena itu, Johan mengatakan kebijakan PPKM Darurat ini harus tegas memberikan jaminan proses produksi dan distribusi produk pertanian dapat berjalan lancar.

Menurut dia, pemerintah harus lebih inovatif dalam mengambil kebijakan untuk menumbuhkembangkan kegiatan agribisnis yang sesuai dengan dinamika perubahan perilaku masyarakat selama masa pandemi ini.

“PPKM Darurat ini diharapkan tidak mengganggu proses produksi, pengolahan, transportasi dan distribusi logistik pangan,” ungkap Johan.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler