jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabowo Mania 08 Jawa Timur Bambang Widjanarko Setio mengingatkan jangan melakukan politisasi atas pernyataan Jokowi bahwa ’presiden boleh memihak dan berkampanye’ dalam Pilpres 2024.
Bambang meminta semua pihak tidak melakukan politisasi terhadap pernyataan Presiden Jokowi demi menguntungkan kubu capres lainnya.
BACA JUGA: Arus Bawah Indonesia Dukung Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Sekali Putaran
“Sudah jelas, Presiden Jokowi menyampaikan hal itu merupakan jawaban atas pertanyaan media. Apa yang disampaikan Presiden Jokowi tidak menabrak ketentuan dan peraturan Pemilu dan Pilpres. Jangan lantas digoreng untuk kepentingan kubu kontestan lain dan menggunting dalam lipatan,” ujar Bambang Widjanarko Setio dalam keterangan tertulis, Senin (29/1).
Bambang mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk berpolitik dan berdemokrasi dengan cerdas dan bijaksana.
BACA JUGA: Tim Anies Bakal Laporkan Jokowi Terkait Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
“Jangan prejudice atau berburuk sangka dahulu. Kedepankan dialog dan dudukkan persoalan pada tempatnya, dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan hanya bernafsu dan bicara tanpa dasar yang tepat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pernyataan Presiden Jokowi sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye, TKN Prabowo-Gibran Buka Suara
Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Dalam konteks politik, kata Bambang, tidak tertutup kemungkinan adanya upaya untuk mendegradasi pernyataan Presiden Jokowi demi kepentingan politik kubu lawan politik.
Apalagi, kata Bambang, Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan tingkat keterpilihan yang tinggi dari masyarakat dan survei-survei dari lembaga-lembaga survei kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami bahkan sangat yakin dan percaya, Prabowo-Gibran akan memenangkan kontestasi Pilpres 2024 dalam sekali putaran. Dengan demikian biaya Pilpres bisa untuk dihemat dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata Bambang.
Sementara itu, Wakil Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan apa yang diungkapkan Presiden Jokowi terkait Presiden boleh berkampanye adalah sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.
“Jadi, sudah Clear. Semua sudah terang dan jelas, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu. Mari bijaksana dalam melihat persoalan ini,” kata Noel yang juga Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa statemen Presiden Jokowi terkait boleh memihak itu sudah diatur dan sesuai dengan undang-undang tentang Pemilu.
Prabowo menegaskan bahwa sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu.
“Yang penting, tidak menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara,” kata Noel.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari