Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

Jumat, 02 Desember 2022 – 09:29 WIB
Suasana saat Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Penyusunan rumusan ulang dilakukan untuk penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respons keras d iantaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.

BACA JUGA: DPN Fordebi: Pengawasan Koperasi Tidak Tepat ke OJK

Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah membahas tentang RUU PPSK.

RDPU ini  untuk mendapatkan masukan dari para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jati diri koperasi.

BACA JUGA: Koperasi Lebih Cocok Diawasi oleh KemenkopUKM, Bukan OJK

RDPU tersebut digelar di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

RDPU dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI H Kahar Muzakir.

BACA JUGA: Sebaiknya Ada Komisi Pengawas dan LPS Koperasi, Ini Alasannya

RDPU ini diawali dnegan memperkenalkan para anggota Komisi XI DPR RI yang telah hadir di ruang rapat.

Seusai membuka RDPU H Kahar Muzakir memberikan kesempatan kepada para pegiat koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait RUU PPSK.

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari Bisuwarno mengawali penyampian aspirasi dengan menguraikan fakta-fakta di lapangan dan kegiatan aggota koperasi di tempatnya.

Sri Untari juga mengungkapkan jati diri koperasi di hadapan Komisi XI DPR RI.

Menurut Sri, koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota. Itu jati diri koperasi. Nah, kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bisa kemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK.

“OJK ikut dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat," tegas Sri Untari kepada Komisi XI DPR.

“Kehadirannya di sini, tentu untuk mendapatkan masukan yang terbaik. Sebagaimana ibarat mengukur baju, baju itulah yang akan kami perlukan, tetapi bapak yang menjahitnya, dan kami yang akan menggunakan baju itu,” kata Sri Untari di hadapan Komisi XI DPR.

Kemudian, Mursida Rambe (Ketua Perhimpunan BMT Indonesia) menyampaikan menurutnya yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah adalah memperkuat koperasi.

“Jadi, pemerintah tolong jangan setengah hati mengurus koperasi. Ibu kami itu KemenkopUKM jangan malah koperasi dikasih ibu baru (OJK),” ujar Mursida.

Selanjutnya, Kamarudin Batubara (Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro) menyampaikan aspirasi dari anggota koperasinya dengan tegas menolak jika koperasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, rencana RUU PPSK tersebut disebabkan oleh sejumlah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan koperasi. Sehingga mencoreng nama baik koperasi yang selama ini berperan aktif dalam membantu pembiayaan anggotanya.

"Kami khawatir dengan apa yang terjadi ulah 9 koperasi palsu. 9 koperasi sekarang yang membuat kita ada di sini adalah koperasi palsu. Mereka didirikan bukan dari semangat berkoperasi. Itu adalah orang-orang yang berniat negated,” ujar Kamarudin Batubara.

Koperasi Bukan Cari Keuntungan Besar

Komarudin menambahkan, prinsip tata kelola koperasi bukan mencari keuntungan besar dan memperkaya para pengurus.

Sebab, ada tujuan dari kebijakan-kebijakan koperasi dalam menyejahterakan para anggotanya.

Giliran Abdul Majid (Ketua KSPPS BMT UGT Sidogiri) menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Lahirnya koperasi di kalangan santri Sidogiri tidak lepas dari latar belakang sosial membantu masyarakat terjerat rentenir.

Saat ini koperasi telah berkembang pesat dengan nilai aset ratusan miliar rupiah.

Dia meminta agar pemerintah tidak merusak bidaya koperasi di Indonesia.

“Kami lama dari kalangan santri membangun budaya koperasi, ini sudah bagus. Koperasi itu berbeda dengan keuangan lain. Kami jangan diobok-obok kalau diobok-obok koperasi terancam berubah wujud dan akan merusak budaya kultur koperasi yang dari oleh dan untuk anggota," papar Abdul Majid kepada Komisi XI DPR.

Dia menambahkan apabila  koperasi diobok-obok, kalau sampai berubah wujud, ini namanya bukan penguatan sektor keuangan, tetapi pengempesan sektor keuangan.

“Kami punya pengalaman BPRS yang diawasi langsung oleh OJK, sudah diawasi OJK tidak berhasil, malah koperasi tutup,” ujar Abdul Majid.

Ketua Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Forkopi) H. M. Andy Arslan Djunaid menyampaikan terima ksih kepada Komisi XI.

“Kami menyampaikan terima kasih atas lahirnya RUU PPSK. RUU PPSK menjadikan kami bersatu hari ini,” ujar Andy Arslan.

“Hari ini kami mengetuk pintu hati bapak dan ibu sekalian  untuk nasib para anggota koperasi. Kami minta kepada pemerintah tolong duduk bareng kalau mau perbaikan koperasi dan kami minta perbaikan koperasi melalui RUU Perkoperasian,” kata Andy.

Hal senada diungkapkan oleh para pegiat koperasi lainnya yang secara tegas menolak koperasi koperasi dibawah pengawasan OJK sebagaimana diatur dalam RUU PPSK.

Marcelius (Credit Union kalimantan Barat) menegaskan koperasi tidak alergi dengan pengawasan.

Dia meminta agar koperasi diperkuat melalui RUU Perkoperasian, dan agar pemerintah membuat DIM baru dengan koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie berterima kasih atas aspirasi para pegiat koperasi pada saat RDPU Komisi XI DPR.

“Kami telah meminta pemerintah agar membuat DIM baru terkait RUU PPSK, kami sangat memahami tentang koperasi dari dan oleh untuknya. Rancangan undang-undang ini mengatur ketika koperasi berhubungan dengan instrumen atau lembaga-lembaga keuangan, bagaimana menyikapinya?” ujar Dolfie.

Dolfie manambahkan Komisi XI hari ini menggelar RDPU untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari pegiat koperasi melalui RDPU ini.

“Tujuannya agar pemerintah menyusun kembali rumusan baru RUU PPSK yang menjadi DIM baru dalam RUU PPSK. pungkas Dolfie.

Hadir dalam rapat RDPU 19 (sembilan belas) perwakilan pegiat koperasi se-Indonesia dari Sumatra, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur.

Dari perwakilan pemerintah hadir dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan Kemenkop dan UKM.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler