Sebaiknya Ada Komisi Pengawas dan LPS Koperasi, Ini Alasannya

Rabu, 30 November 2022 – 20:47 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku koperasi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, pada Selasa (29/11). Surat tersebut agar koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jatidirinya.

Mereka mengusulkan adanya lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

BACA JUGA: Warganet Ramai-ramai Menolak OJK Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam

Hal itu disampaikan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dalam surat terbuka yang ditanda tangani Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaidi, dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Dr Iqbal Alan Abdullah.

Dalam surat terbuka itu, mereka berharap Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jatidirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Koperasi

"Jangan sampai koperasi menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” kata Dr Iqbal Alan Abdullah, dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Menurut Iqbal, para pelaku koperasi menghendaki agar semua yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas di dalam RUU PPSK, tetapi dibahas di RUU Perkoperasian.

BACA JUGA: Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK

Surat terbuka Forkopi dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia ini mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang.

Mereka yang terlibat aktif dalam pergerakan koperasi di Indonesia, mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.

Masih menurut Iqbal, semua bersepakat bahwa perlu penguatan pengawasan koperasi. Namun, penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya.

Selain itu, membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi Koperasi, yaitu dengan membentuk Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi, dan menginisiasi pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi terdiri dari unsur Pemerintah / Pemerintah Daerah, Dewan Koperasi dan/atau Asosiasi KSP yang sah, Akademisi dan/atau Praktisi bidang Perkoperasian.

Lembaga Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi ini ada di tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota yang ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Komisi Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Dr Iqbal Alan Abdullah, Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

Ini adalah bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPKS sebab RUU PPKS ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler