Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat

Kamis, 25 November 2021 – 19:38 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) sebagai produk hukum inkonstitusional.

“Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukkan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional,” kata Sultan di Jakarta, Kamis (25/11).

BACA JUGA: IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil

Menurut Sultan, dalam sejarahnya tidak pernah ada UU se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Cipta Kerja (Ciptaker). Meskipun semangat UU ini baik adanya, tetapi harus diakui proses Penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.

“Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukkan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Oleh karena itu, kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh,” kata mantan ketua HIPMI Bengkulu ini.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Merespons Begini

Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK ini. Jika tidak segera ditindaklanjti, maka UU yang mahal ini akan otomatis kedaluwarsa atau inkonstitusional secara permanen.

“Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus omnibus law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materil UU ini,” tegas Sultan.

BACA JUGA: Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI, Sultan DPD RI: Tepat

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis dikutip dari Antara pada (25/11/2021).

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler