jpnn.com - SAMARINDA – Apes benar nasib FJ. Setelah berhari-hari menahan sakit karena penyakit raja singa, pria 22 tahun itu juga harus merasakan dinginnya lantai penjara.
FJ ditangkap pihak berwajib karena terlibat peredaran narkoba, Selasa (21/6) malam. Warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda itu tak sendirian. Dia ditangkap bersama empat anggota jaringannya yang lain.
BACA JUGA: Waduh, Ratusan Ribu Warga Belum Punya e-KTP
Yakni Ad (22), As (34), Ar (45) dan Sf (24). Dari kelimanya polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 18 poket sabu-sabu seberat 11,08 gram, pil ekstasi, timbangan digital, serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2,2 juta.
Untuk mengelabui polisi, saat hendak bertransaksi sabu di depan sebuah hotel di bilangan Arif Rahman Hakim. Ad dan Fj memasukkan sabu dalam lipatan uang pecahan Rp 1 ribu.
BACA JUGA: Nah Lho, Gaji ke-13 Dibayarkan Usai Lebaran
Usai menangkap Ad dan Fj, polisi mengembangkan penyelidikan dan berturut-turut menangkap As, Ar dan Sf di rumah mereka di kawasan Samarinda Seberang.
“Mereka berasal dari satu jaringan yang sama. Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari anggota jaringan yang lain,” tegas Kasat Reskoba Kompol Belny Warlansyah, Rabu (22/6). (rin/jos/jpnn)
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Sayyaf Minta Tebusan, Ini Kata Perusahaan ABK
Redaktur : Tim Redaksi