jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 30 orang pengawas ketenagakerjaan dikerahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Pasalnya, mereka melanggar ketentuan Her Registrasi (daftar ulang).
Bila terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak 34 PPTKIS yang termasuk dalam kategori Merah tersebut terancam dikenakan sanksi tegas. Yakni, pencabutan ijin operasional SIUP (Surat Izin Usaha Penempatan).
BACA JUGA: Demonstrasi Dukung Budi Gunawan di PN Jaksel Gugat KPK
“Menindaklanjuti hasil laporan her registrasi PPTKIS, para pengawas ketenagakerjaan telah langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kondisi 34 PPTKIS itu,” kata Menaker M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (2/2).
Hanif mengatakan, tim khusus pengawasan yang diterjunkan itu merupakan gabungan pegawai pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas daerah yang berasal dari beberapa dinas tenaga kerja setempat.
BACA JUGA: Menteri Susi Izinkan Nelayan Tangkap Ikan Dengan Pukat Tarik
“Ada sekitar 30 orang pengawas ketenagakerjaan yang khsusus melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS. Tiap tim terdiri dari tiga orang dan akan melakukan berbagai pemeriksaan di PPTKIS yang terancam dicabut SIUPnya,” kata Hanif.
Materi pemeriksaan di antaranya mengenai fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Setya Novanto Ingatkan Jokowi soal BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Anggap Pers Sebagai Pengingat Untuk Selalu Berjalan Lurus
Redaktur : Tim Redaksi