Periksa Akil, Majelis Kehormatan MK Masih Tunggu Restu KPK

Senin, 21 Oktober 2013 – 19:08 WIB
Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada majelis etik itu untuk memeriksa Akil.

"Belum ada kabar nih dari KPK, KPK belum membalas surat. Baru kita baca di running teks TV, tapi kan running teks belum menjadi acuan," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).

BACA JUGA: Raja Seluruh Asia Tenggara Kumpul di Lombok

Mahfud berharap KPK segera memberikan jawaban atas permintaan Majelis Kehormatan. Pasalnya, majelis harus segera mengambil keputusan terkait posisi Akil yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus suap.

Namun ditegaskan Mahfud, majelis akan menghormati proses hukum di komisi antirasuah itu. Apapun keputusan KPK, majelis akan menurutinya.

BACA JUGA: Wasekjen PAN Sebut Hatta tak Urusi Impor Daging

"Kalau KPK tidak boleh, ya tidak boleh. Kalau KPK tertutup iya kita tertutup sidangnya," ujar mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Mahfud Anggap Alasan SBY Terbitkan Perppu MK Lemah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor DPP PKS Dikepung, Bunda Putri Telepon Hilmi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler