Periksa Anies Baswedan, Polisi Cari Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Selasa, 17 November 2020 – 15:36 WIB
Anies Baswedan di markas Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa stakeholder pemerintahan lainnya.

Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Menarik, Analisis soal Motif Pemanggilan Anies Baswedan dan Peristiwa 10 November

Sepasang acara tersebut diduga tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Penyelidikan untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. Saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana," ungkap Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Anies Baswedan Tiba di Polda Metro Jaya, Simak Untaian Kalimatnya

Tubagus mengatakan, setelah hasil klarifikasi nanti akan dilakulan gelar perkara.

Kemudian dinaikkan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Gara-Gara Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq

Setelah itu baru ditentukan siapa tersangka dalam kasus kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu itu.

Saat ini, kata Tubagus, sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi.

"Kepada siapa dilakukan, salah satunya pemerintah daerah. Untuk apa? Untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan," kata Tubagus.

Selanjutnya, kata Tubagus, jika ditemukan terjadinya pelanggaran dalam kasus kerumunan massa itu maka telah terjadi pidana.

Lalu, kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan gelar perkara untuk menetukan dan dinaikkan ke proses penyidikan.

Namun, saat ini proses klarifikasi dari penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan dasar hukumnya.

"Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku, nanti dari sana, baru besok kami klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara. Sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyelidikan," tandas Tubagus. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler