jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Selasa (9/12). Dalam proses pemeriksaan, Cahyadi ditelisik mengenai sangkaan menghalang-halangi penyidikan.
Terkait sangkaan menghalang-halangi penyidikan, Cahyadi dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Masih seputar Pasal 21," kata kuasa hukum Cahyadi, Syamsul Huda usai mendampingi kliennya di KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
BACA JUGA: Belum Dibayar, Peserta Munas Ancol Terkapar di Hotel
Menurut Syamsul, penyidik menanyakan kepada Cahyadi soal pertemuan dengan saksi-saksi dari pihak BJA. Salah satunya adalah Robin Zulkarnain yang merupakan orang kepercayaan Cahyadi.
"Kalau selama ini, dia (Cahyadi) enggak tahu apakah itu masuk kualifikasi Pasal 21 atau enggak," ujar Syamsul.
BACA JUGA: Beredar Kabar Peserta Munas Golkar Tandingan Dijanjikan Rp 500 Juta
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan CIMB Niaga cabang BEJ/Sub Branc Manager CIMB Niaga Sentral Senayan, Dine Yulia Melanie sebagai saksi untuk Cahyadi. Syamsul menduga Dine diperiksa terkait pelunasan kartu kredit.
"Kalau yang CIMB itu kayaknya yang soal kartu kredit, pelunasan kartu kredit," tandas Syamsul.
BACA JUGA: DPR Dorong BPK Perbesar Porsi Audit Kinerja
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi, Mantan Petinggi Nasdem Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi