Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin

Kejagung Belum Terima SPDP

Minggu, 07 November 2010 – 06:19 WIB

JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri sepertinya tidak perlu menunggu waktu lama untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Halomoan TambunanKejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan terhadap jaksa Cirus bisa dilakukan tanpa izin dari institusi penuntutan itu.

"Jaksa Cirus tidak perlu izin jika akan diperiksa polisi karena yang mengadukan adalah pengawasan Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin

BACA JUGA: 17 Maskapai Stop Terbang di Cengkareng

Selama ini, jika ada jaksa yang akan dikenakan tindakan kepolisian oleh penyidik, memerlukan izin dari jaksa agung.

Ketentuan mengenai izin jika seorang jaksa akan diperiksa oleh penyidik terdapat dalam pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Intinya, dalam hal melaksanakan tugas jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Hingga saat ini, lanjut Babul, pihaknya belum menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)

BACA JUGA: Menteri ESDM Terus Disorot

"Tunggu saja nanti dari Mabes Polri," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Babul menjelaskan, beberapa jaksa dan pegawai kejaksaan sudah dimintai keterangan terkait pengaduan itu
Di antaranya Wahyudi (sebagai pelapor), Emo Sudarmo (kasubag TU pada direktur penuntutan JAM Pidum), Fadil Regan (jaksa), dan Benu L

BACA JUGA: Lusa, Hakim MK Mulai Diperiksa

Amrusya (staf TU dirtut pada JAM Pidum)"Pemeriksaan saksi-saksi lainnya tunggu saja," kata Babul.

Seperti diwartakan, Kejagung melaporkan Cirus dan Haposan Hutagalung ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa dari jajaran pengawasanLaporan itu terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN TangerangKesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui jaksa Cirus.

Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun.

Menurut pengakuan Gayus, isi surat rentut itu berubah setelah dia memberi tambahan uang kepada jaksa melalui Haposan senilai USD 50 ribuSebelumnya, jaksa disebut sudah mendapat jatah Rp 5 miliar(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Kumpul Bahas Kasus KS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler