JAKARTA -- Isu hakim konstitusi penerima suap mulai memasuki babak baruKetua tim investigasi Refly Harun telah memilih dua anggota tim
BACA JUGA: KPK Akan Kumpul Bahas Kasus KS
Yakni, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti dan advokat Adnan Buyung Nasution’’Saya sudah dihubungi Refly
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Dia sudah memilih dua anggotaBACA JUGA: Pilih Pengurus Baru, HMI Gelar Kongres ke-27
Mereka orang yang objektif,’’ kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.Ddi gedung MK kemarin (5/11).Seperti yang dia janjikan, MK juga memilih dua anggota timNamun, kata Mahfud, MK tidak memilih orang dari internal, tapi dari luar yang mampu bekerja profesionalDia khawatir jika pilihan dari internal, mereka tidak objektif.
Dua orang pilihan MK itu adalah advokat yang juga calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan pengamat hukum tata negara Saldi IsraMereka, kata Mahfud, sudah dihubungi dan sanggup.
Mahfud mengatakan, surat keputusan (SK) pengangkatan mereka akan segera dia tekenBahkan, dia menjanjikan penandatanganan SK itu bisa dilakukan pada hari ini (6/11) atau besok Minggu (7/11)’’SK itu tidak ada hari kerjaBesok hari libur pun tetap akan saya tanda tangani,’’ tegas lelaki asli Madura tersebut.
Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, MK serius mengusut isu suap yang diembuskan Refly melalui tulisan opini di mediaDia justru berharap kasus itu tidak menguap dengan meminta Refly menginvestigasinya’’Jangan sampai gone with the wind alias menguap bersama angin,’’ katanya.
Mahfud memang tidak main-main dalam menyikapi tuduhan ReflyKetika jumpa pers di gedung MK kemarin, semua hakim konstitusi dihadirkanHanya dua hakim yang absenYakni, Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim yang sedang cutiSekjen MK Janedjri MGaffar juga mendampingiKata Mahfud, tugas utama Refly adalah mencari hakim konstitusi yang menerima suapJika dia mampu menyebutkan nama, hakim tersebut tidak hanya dipidanakanTapi juga akan menjalani sidang panel etik untuk diusulkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar diberhentikan dengan tidak hormat
Hakim konstitusi Akil Mochtar menambahkan, jika Refly tidak mampu menunjukkan atau paling tidak menyebutkan orang yang hendak menyuap, MK akan memidanakan ReflyPasal yang dijeratkan, kata Akil, bisa berlapis-lapisMulai pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, hingga penerbitan berita bohongAncaman hukumannya mulai dua tahun hingga sepuluh tahun
Sementara itu, Refly Harun yang dihubungi INDOPOS (grup JPNN) enggan berkomentar banyak mengenai iniMenurut dia, tulisan opini di media mengenai isu suap hakim MK bisa dipertanggungjawabkan’’Ini kritik sajaSaya tidak punya kepentingan apa-apaSaya hanya ingin MK ini bersih,’’ ujar pengamat hukum tata negara ini singkat(har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tak Wajib Rekrut Atlet jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi