Periksa Mantan Ketua Gafatar, Jaksa Agung Dinilai Salah

Senin, 01 Februari 2016 – 18:44 WIB
Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menilai pemeriksaan kepada mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah tindakan salah. Alasannya, menurut Hendardi, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo sifatnya memeriksa keyakinan seseorang dan itu bukan domain hukum.

“Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Hendardi, di Jakarta, Senin (1/2).

BACA JUGA: Dua Penjual Lapis Legit Ini Sekarang Jadi Tahanan KPK

Menurut Hendardi, Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara.

“Kasus Lia Eden misalnya, berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri maka tidak akan berubah keyakinannya,” tegas Hendardi.

BACA JUGA: Dua Anak Buah Damayanti Pertimbangkan jadi JC

Karena itu, menurut Hendardi, sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Justru tindakan Kejagung itu merupakan pelanggaran HAM.

“Negara khususnya Polri dan Kemendagri sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara, karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama,” ujarnya.

BACA JUGA: Soal Kasus Masinton, Ketua DPR: Jangan Buru-buru Main Pecat Aja

Dia menegaskan Setara Institute meminta negara melindungi pengikut Gafatar terhadap amuk massa dan pembakaran pemukiman pengikut Gafatar seperti di Mempawah, Kalimantan Barat.

“Itu terjadi karena dampak dari pernyataan pejoratif, stereotip, dan kebencian yang menganggap Gafatar adalah aliran sesat,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Penyusup, Honorer K2 Punya Kaus Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler