Periksa Miranda Lagi, Tanya FPJP untuk Bank Century

Kamis, 17 Oktober 2013 – 21:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi bailout Bank Century. Miranda mengaku hanya ditanya mengenai rapat menjelang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk  Bank Century.

"(Ditanya) soal rapat-rapat. Rapat-rapat FPJP tentang Bank Century," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

BACA JUGA: Ramadhan Yakin Andi Kuat Jalani Penahanan

Namun, Miranda mengaku tidak ditanya ihwal pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century. "Enggak ada, cuman soal rapat aja," ujarnya.

Miranda diperiksa dalam kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bantah Pose Gatot dan Holly Difoto saat Nikah Siri

Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukannya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Marzuki Lega Andi Mallarangeng Ditahan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Tersangka Pembunuh Holly Resmi jadi Tahanan Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler