Dari hasil penelusuran Kejaksaan Agung, terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar, Djoko Tjandra, kabur ke Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta pada 10 Juni 2009Keberangkatannya ke PNG itu, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Mahkamah Agung (MA), pada 11 Juni 2009.
Febri Diansyah menegaskan tidak mungkin kalau bukan pembocoran rahasia negara itu, Djoko Tjandra bisa kabur ke PNG."Tidak mungkin H-1 sebelum putus, Djoko Tjandra kabur," katanya
BACA JUGA: Djoko Tjandra Belum Buron
Kendati demikian, ICW juga menyatakan kejaksaan seharusnya mencermati keberadaan semua terdakwa, apalagi bagi terdakwa yang sudah divonis."Dari catatan ICW, sebanyak 102 tersangka dan terdakwa yang kabur, dan peristiwa kaburnya terpidana bukanlah peristiwa yang pertama kalinya" katanya
BACA JUGA: Desak Mabes Polri Ambil Alih
"Jangan suudzon (curiga) duluBACA JUGA: Siapkan Tim Kesehatan Haji 2009
Punya perusahaan namanya Papindo," katanya.(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan
Redaktur : Tim Redaksi