Putusan PK Kasus Bank Bali Dipersoalkan

KY Diminta Turun Tangan

Jumat, 19 Juni 2009 – 14:42 WIB

JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik dari berbagai kalanganSebab, proses pengajuan PK oleh pihak kejaksaan dinilai tidak lazim.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menilai, pengajuan PK oleh kejaksaan itu tidak lazim karena harusnya diajukan oleh terpidana atau keluarganya untuk mendapatkan kepastian hukum

BACA JUGA: Dorong Kementerian UKM Jadi Departemen

Karenanya Azis meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan, untuk mengetahui ada apa di balik semua ini
"Boleh-boleh saja KY memeriksa atau meneliti hakim yang memutus kasus itu, apa dasarnya" Syahril Sabirin bisa juga ajukan PK atas PK Mahkamah Agung," tegas Azis Syamsudin yang dihubungi per telepon, Jumat (19/).

Pernyataan serupa juga dilontarkan anggota Komisi III DPR dari FPKB Taufikurrahman

BACA JUGA: LG Bantah Selundupkan Barang

Ia  mendesak KY segera meminta penjelasan kepada hakim MA yang mengadili PK kasus cessie Bank Bali yang merugikan Syahril Sabirin.

Menurutnya, KY jangan tinggal diam dalam masalah ini
"Usut masalah itu supaya clear

BACA JUGA: Anak Korban Heli Tunggu Uluran Pemerintah

Kalau hakimnya nakal harus dihukum, supaya adilMA harus fair, kalau main-main, negara yang rugi dan masyarakat menjadi tidak percaya pada dunia peradilan," kata Taufikurrahman.

Di tempat terpisah, pengacara kondang yang sebentar lagi menjadi anggota DPR, Ruhut Sitompul sependapat jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan PK mengingat yang bisa ajukan itu terpidana ataupun keluarganya untuk mencari keadilan"Oleh karena itu MA telah lakukan blunder atau kesalahan yang cukup fatal, yakni memproses PK yang diajukan pihak yang tidak berkompetenKarena itu, demi keadilan, putusan MA yang menghukum Syahril Sabirin perlu
ditinjau kembali," kata Ruhut.

Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, ucap Ruhut, kalau Syahril maupun Djoko Tjandra mengajukan PK maka MA harus menerimaKarena bisa saja PK tersebut sebagai upaya Syahril  untuk meluruskan putusan PK yang salah"Saya minta Komisi Yudisial segera melakukan pencegahan pelaksanaan eksekusi tersebutKita minta Komnas HAM juga ikut mensikapi kekeliruan ini," katanya.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gagal Panggil Jacob Nuwawea


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler