JAKARTA - Putusan MA tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menghukum bekas Gubernur BI Syahril Sabirin justru menuai kritik dari berbagai kalanganSebab, proses pengajuan PK oleh pihak kejaksaan dinilai tidak lazim.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menilai, pengajuan PK oleh kejaksaan itu tidak lazim karena harusnya diajukan oleh terpidana atau keluarganya untuk mendapatkan kepastian hukum
BACA JUGA: Dorong Kementerian UKM Jadi Departemen
Karenanya Azis meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan, untuk mengetahui ada apa di balik semua iniPernyataan serupa juga dilontarkan anggota Komisi III DPR dari FPKB Taufikurrahman
BACA JUGA: LG Bantah Selundupkan Barang
Ia mendesak KY segera meminta penjelasan kepada hakim MA yang mengadili PK kasus cessie Bank Bali yang merugikan Syahril Sabirin.Menurutnya, KY jangan tinggal diam dalam masalah ini
BACA JUGA: Anak Korban Heli Tunggu Uluran Pemerintah
Kalau hakimnya nakal harus dihukum, supaya adilMA harus fair, kalau main-main, negara yang rugi dan masyarakat menjadi tidak percaya pada dunia peradilan," kata Taufikurrahman.Di tempat terpisah, pengacara kondang yang sebentar lagi menjadi anggota DPR, Ruhut Sitompul sependapat jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan PK mengingat yang bisa ajukan itu terpidana ataupun keluarganya untuk mencari keadilan"Oleh karena itu MA telah lakukan blunder atau kesalahan yang cukup fatal, yakni memproses PK yang diajukan pihak yang tidak berkompetenKarena itu, demi keadilan, putusan MA yang menghukum Syahril Sabirin perlu
ditinjau kembali," kata Ruhut.
Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, ucap Ruhut, kalau Syahril maupun Djoko Tjandra mengajukan PK maka MA harus menerimaKarena bisa saja PK tersebut sebagai upaya Syahril untuk meluruskan putusan PK yang salah"Saya minta Komisi Yudisial segera melakukan pencegahan pelaksanaan eksekusi tersebutKita minta Komnas HAM juga ikut mensikapi kekeliruan ini," katanya.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gagal Panggil Jacob Nuwawea
Redaktur : Tim Redaksi