jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Effendi, Rabu (5/8). Tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar tahun anggaran 2012 senilai Rp 47,8 miliar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan TVRI, EM," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyopramono.
BACA JUGA: Ketahuan! Konsumen Premium Jatuh Hati ke Pertalite
Widyo mengatakan, Eddy ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. "Akan ditahan di rutan yang representatif dan dijaga keamanannya," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka termasuk Eddy. Sedangkan tersangka lainnya adalah komedian Mandra Naih selaku direktur utama PT Viandra Production, mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, serta pejabat pembuat komitmen di TVRI, Yulkasmir.
BACA JUGA: Anggota Dapat Rp50 juta, Ketua Fraksi 75 dan Pimpinan 100
Eddy merupakan tersangka kelima. Menurut Widyo, Kejagung sudah sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Eddy.
Lantas apakah para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang? Widyo menegaskan, untuk para tersangka sebelumnya memang tidak dikenai UU TPPU. "Tapi, untuk yang hari ini tergantung hasil penyidikan yang ada," ungkap Widyo.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KH Said Aqil Siradj: Di NU Itu Pengabdian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Ambeien Parah, Pak Raden Batal Diperiksa di Kasus Kondensat
Redaktur : Tim Redaksi