jpnn.com - BOGOR - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini. Meski opsi penerbitan perppu sempat menguat seiring banyaknya daerah yang pilkada-nya hanya diikuti satu pasang calon, namun Jokowi -sapaan Joko Widodo- memiliah tak mengesampinkannya.
Kepastian bahwa Jokowi tak akan menerbitkan perppu itu disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Istana Bogor, Rabu (5/8). "Untuk diketahui bersama, presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu,” ujar Husni dalam jumpa pers usai pertemuan bersama Presiden Jokowi, sejumlah menteri, pimpinan DPR dan Bawaslu dan DKPP di Istana Bogor.
BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Mantan Direktur Keuangan TVRI ke Bui
Husni mengatakan, dengan tidak adanya perppu maka KPU tak bisa mengubah aturan tentang pilkada yang hanya diikuti satu kontestan. “KPU juga tidak memiliki ruang untuk berinisiatif mengubah peraturannya," ujarnya.
Saat ini, kata Husni, KPU harus memanfaatkan opsi lainnya. Yaitu menunggu rekomendasi dari Bawaslu tentang 7 daerah yang tidak ikut pilkada serentak karena hanya diikuti satu pasnag calon.
BACA JUGA: Ketahuan! Konsumen Premium Jatuh Hati ke Pertalite
Menurut Husni, rekomendasi Bawaslu itu sudah diatur UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Karena itu kami menanyakan pada Bawaslu ketika pertemuan dengan presiden. Bawaslu akan merespon dengan mengeluarkan rekomendasi. Ini akan jadi dasar kami. Nah inilah jalan keluar sementara," imbuhnya.
BACA JUGA: Anggota Dapat Rp50 juta, Ketua Fraksi 75 dan Pimpinan 100
Bawaslu pun dituntut bergerak cekatan merumuskan rekomendasi. KPU dan pemerintah memberi tenggat waktu ke Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasinya pada sore ini.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Said Aqil Siradj: Di NU Itu Pengabdian
Redaktur : Tim Redaksi