jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pada 8 Mei 2015 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang wartawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Adapun keempatnya adalah Ruby Rizwardy Matondang dari Sindo TV, Nurul Huda Aspari dari Koran Sindo, Intan Fahdiana Ismail dari Metro TV, dan Ikhwanul Kiram Mashuri yang merupakan mantan Pemimpin Redaksi Republika.
BACA JUGA: Prostitusi Berkembang Karena Dibiarkan Polisi?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan para wartawan itu untuk mengkonfirmasi mengenai status mereka dalam rombongan ibadah haji.
"Yang ditanya status mereka di sana sebagai apa, peliput atau pemanfaat PPIH (panitia penyelenggara ibadah haji)," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Anak Fuad di Persidangan
Priharsa menjelaskan, pemanggilan terhadap para wartawan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Jadi tidak ada pernyataan dari KPK saat ini dinyatakan sebagai pelanggaran," ucapnya.
BACA JUGA: Benny Harman: Ada Kekuatan yang Bersekutu untuk Jegal SBY
Selain itu, Priharsa menuturkan, para wartawan itu juga dikonfirmasi apakah mendapat fasilitas dari Kementerian. "Kalau mereka berangkat dari fasilitas Kementerian Agama bentuknya seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Priharsa menyatakan, ada beberapa hal yang ingin didalami KPK.
"Pertama pemanfaatan sisa haji, PPIH, soal pengadaan katering dan pemondokan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tjahjo Sarankan Masalah Golkar dan PPP Minta Pendapat MA
Redaktur : Tim Redaksi