jpnn.com, SUMBAWA - Dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WH, 46, dan AS, 44, ditangkap polisi, Kamis (14/5).
Keduanya diringkus tim gabungan Gugus Tugas penanganan COVID-19 di pos pemeriksaan depan kantor Camat Tarano, Sumbawa, Kamis (14/5).
BACA JUGA: Ditinggal Orang Tua ke Pasar, KR Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Dari tangan keduanya, anggota gabungan TNI Polri berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 13 gram.
Penangkapan itu dibenarkan Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda SE sesuai hasil laporan tim gugus tugas covid-19.
BACA JUGA: Nizamudin Bersimbah Darah Dibacok Pakai Parang, Jari Tangan Sampai Putus
Dandim mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil menangkap dua pelaku yang diduga bandar narkoba di Kecamatan Terano.
"Selain melaksanakan tugas percepatan penanganan COVID-19, tim juga berhasil meringkus dua terduga tanpa perlawanan," katanya.
BACA JUGA: Azhari Sedang Santai Menunggu Pembeli, Ternyata yang Datang Anggota Polisi
Selain barang bukti sabu-sabu, tim juga mengamankan satu alat isap, satu bilah parang, tiga buah handphone, dua buah gunting, satu korek api, dompet dan tas.
Awalnya tim hendak memeriksa suhu badan dan kelengkapan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku, namun kedua terduga memperlihatkan gerak-gerik yang membuat anggota curiga.
Setelah digeledah seluruh, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
BACA JUGA: Remaja Masjid Dilempari Batu, Anggota Geng Motor Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kedua terduga lalu diserahkan ke Mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi