jpnn.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan sejumlah akun media sosial yang menayangkan berita bohong, ke Bareskrim Mabes Polri.
Antara lain Kanal YouTube Agenda Politik, membuat berita bohong dengan judul 'Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset.'
BACA JUGA: Perindo Diserang Berita Hoaks, Mahyudin: Indikasi Partai Kami Makin Diperhitungkan
Kanal ini juga menayangkan potongan video dengan judul 'Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini', serta video 'Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk.'
Selain itu, DPP Partai Perindo juga melaporkan akun TikTok @SudjiOke, yang menayangkan potongan video dengan narasi Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.
BACA JUGA: Wapres Kiai Maruf Ingatkan Elite Politik Menjaga Etika, Jangan Menjelekkan Lawan
Video editan yang ditayangkan akun TikTok @SudjiOke juga membumbui narasi hoaks dengan menyebut Kejagung melakukan penggeledahan.
"Narasi ngawur dan video editan di akun TikTok @SudjiOke sama dengan akun YouTube Agenda Politik, hoaks."
BACA JUGA: Beredar Surat Pernyataan Hoaks Plt Kadis Kominfo Bojonegoro Siap Menangkan Bacaleg Tertentu
"Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," ujar Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, di Jakarta, Jumat (10/3).
Menurut Christophorus, pihaknya telah melaporkan kanal YouTube dan akun TikTok ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/3).
"Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun dan yang ikut-ikutan ngawur menyebarkan siap-siap saja menghadapi proses hukum," ucapnya.
Chris lebih lanjut mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri.
"Ada screenshoot yang kami sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," katanya.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama Langkun mengatakan kabar bohong disebarkan sangat merugikan nama baik Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Sebagian besar hoaks merugikan partai kami, secara khusus merugikan nama baik Pak Ketum."
"Jadi, kami datang ke sini dalam melaksanakan dan menggunakan hak sebagai warga negara," kata Tama di Gedung Bareskrim Polri.
Tama meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti apa yang kami sampaikan. Karena ini bukan hanya soal nama baik Perindo dan Ketum Pak HT, tetapi mengamankan masyarakat dari informasi yang tidak benar," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Kampanyekan Anti Hoaks dan Bullying Kepada Siswa di Kudus
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang