jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo meminta ASN Kementerian Agama baik PNS maupun PPPK tetap waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Hal ini menyusul kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
BACA JUGA: KepmenPAN-RB: Ada 185 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Ini Daftar Lengkapnya
Sampai dengan Kamis (4/11), data Satgas Covid-19 menunjukkan ada sembilan provinsi yang mengalami kecenderungan peningkatan kasus dalam tujuh hari terakhir.
Sembilan provinsi itu adalah Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua.
BACA JUGA: Tidak Menyanggah Hasil PPPK Guru, tetapi Dapat Afirmasi Honorer K2 dan Lulus, kok Bisa?
Wibowo menyebutkan di Eropa kasus Covid-19 juga kembali melonjak. Lonjakan terjadi antara lain di Inggris, Rusia, Jerman, Belanda, Austria, Kroasia, dan Slovenia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyebut ada kenaikan kasus yang mengkhawatirkan
“ASN Kemenag agar tetap menjaga kewaspadaan. Lonjakan kasus yang kembali terjadi di Eropa harus menjadi pelajaran bersama," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (5/11).
BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Minta Formasi Sebelum Tes Tahap II
ASN Kemenag baik PNS maupun PPPK, lanjutnya, harus bisa menjadi teladan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Dia mengingatkan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada para kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupatan/kota, penyuluh, penghulu, guru dan semua jajaran untuk terus mengajak dan mengingatkan umat agar tetap disiplin protokol kesehatanm
Menurut Wibowo, kedisiplinan prokes sangat penting dalam ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19, meski masyarakat sudah melakukan vaksinasi.
"Kedisiplinan itu harus dilakukan pada setiap aktivitas, terutama yang melibatkan banyak orang, termasuk kegiatan keagamaan," ucapnya.
Saat ini, kata dia, masih dalam suasana Maulid Nabi. Ke depan ada sejumlah kegiatan perayaan keagamaan dan giat nasional. Semua harus dilaksanakan dengan menerapkan prokes dan sesuai pedoman.
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19.
“Pedoman penyelenggaraan disusun dengan memerhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19, level 1, 2, 3, atau 4,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad