jpnn.com, JAKARTA - Romy Syahrial, putra si Raja Dangdut Rhoma Irama, terseret kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017 yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy Syahrial merupakan putra Rhoma Irama dari pernikahannya dengan Veronica.
BACA JUGA: KPK Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Ini Alasannya
KPK telah memanggil Romy sebagai saksi dari pihak swasta pada Selasa (12/1). Namun Romy Syahrial tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan. Jadi, sudah dua kali yang bersangkutan mangkir.
Karena itu, KPK mengingatkan Romy Syahrial untuk menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Ungkap Alasan Memilih Rhoma Irama sebagai Ahli Maulid Nabi
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1).
"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," imbuh Ali.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Munarman soal Rekeningnya yang Diblokir PPATK
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (14/1) juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.
"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.
Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.
"I Irma Yuliawati didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," terang Ali.
Ali mengatakan, Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo