jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini bisa melakukan perjalanan dinas dalam tataran normal baru di masa pandemi COVID-19.
Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
BACA JUGA: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, PNS Harap Tenang, Simak Penjelasan Kepala BKN
"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020 itu.
Bila PNS dan PPPK melanggar ketentuan dalam SE tersebut, lanjutnya, ada sanksi yang akan diberlakukan.
BACA JUGA: Bicara soal PPPK, Korwil Honorer K2 Jatim Dikecam Rekan-rekannya, Panas!
Sanksi ini, sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Menteri Tjahjo dalam SE-nya mewanti-wanti kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di kementerian/lembaga dan Pemda memastikan agar PNS maupun PPPK mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Terkejut, Fadli Zon Disisihkan di Gerindra? Ini Lembaga yang Dibubarkan
"Bagi PNS maupun PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai PP Disiplin PNS dan PP Manajemen PPPK," tegasnya.
Adapun persyaratan bagi PNS maupun PPPK yang akan melakukan perjalanan dinas sesuai SE 64/2020 adalah sebagai berikut:
1. Memerhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor bagi ASN pada satuan kerja lainnya.
"PPK harus memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," kata Menteri Tjahjo.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Kedua, kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE No. 9/2020 dan kebijakan lainnya yang terkait dengan persyaratan perjalanan orang sesuai ketentuan Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketiga, harus memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN bisa mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE MenPAN-RB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE MenPAN-RB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad