jpnn.com - BANDA ACEH - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 guru PPPK gelombang I.
Penyerahan SK untuk ratusan guru PPPK itu dilakukan di lingkungan di halaman Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho.
BACA JUGA: Antisipasi Honorer Dihapus, Siap Angkat Mereka jadi PPPK sebelum November
Iswanto menyatakan akan mengevaluasi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
“Kami tegaskan bahwa guru PPPK ini setiap saat akan dievaluasi kinerjanya. Bila kami dapati informasi guru PPPK ada berbuat negatif atau tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan tidak disiplin, maka saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya,” kata Muhammad Iswanto saat menyerahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 PPPK guru di Jantho, Selasa (21/2).
BACA JUGA: Masuk Pekan ke-4, Mana Pengumuman PPPK Guru 2022? Prediksi Indra Terbukti, Total nih
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Aceh Besar Sulaimi, Asisten I Sekda Kabupaten Aceh Besar Farhan A.P. dan Pelaksana Tugas Kadisdikbud Aceh Besar Agus Jumaidi.
Lebih lanjut Iswanto menjelaskan guru PPPK agar bekerja secara baik, menjadi teladan, dan menunjukkan kinerja maksimal untuk mengabdi demi anak didik dan peningkatan kualitas pendidikan.
BACA JUGA: Wabup Era Mengkhawatirkan Nasib PPPK jika Salary Range Diberlakukan
Iswanto mengajak seluruh tenaga guru PPPK tersebut selalu bersyukur dan menjalankan tugasnya secara baik untuk memberikan pengabdian maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar Asnawi menambahkan 194 guru PPPK yang sudah menerima SK itu terdiri atas 24 guru laki-laki dan 170 perempuan.
“Mereka akan mengabdi pada jenjang SD dan SMP di 23 kecamatan di Aceh Besar, termasuk di Kecamatan Pulo Aceh. SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023,” ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu