Peringatan dari Polda Sumbar untuk Bupati Agam Indra Catri

Rabu, 19 Agustus 2020 – 12:32 WIB
Bupati Agam Indra Catri. Foto: ANTARA/Yusrizal

jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Namun, Indra Cati tidak memenuhi panggilan pertama tersebut.

BACA JUGA: Indra Catri jadi Tersangka, DPP Gerindra Kirim Surat ke Kapolri

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu (19/8), mengatakan pihak Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.

"Kami sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai di Jakarta," katanya.

BACA JUGA: Bupati Agam Indra Catri Diadukan Mantan Anak Buah ke Kemendagri

Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan

"Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kami berharap itu tidak terjadi," katanya.

BACA JUGA: Saran Neta IPW untuk Jokowi dalam Menghadapi KAMI

Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama.

Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.

"Untuk Sekda Agam akan kami panggil lagi pada Jumat (21/8) untuk pemeriksaan," kata Satake.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya yaitu Kabag Umum Kabupaten Agam Edi Syofiar dan ajudan Bupati Agam Robi Putra dan Rozi Hendra

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknga melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler