jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak bepergian keluar kota pada libur panjang Paskah.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.
BACA JUGA: Pengumuman dari Wali Kota Bogor soal Kebijakan Ganjil Genap pada Libur Panjang Pekan Ini
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Wiku dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas.
BACA JUGA: Lebih 10 Tahun Mengabdi, Pegawai Honorer LPSK Menuntut Hak Menjadi ASN
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Di sisi lain, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan. Sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.
BACA JUGA: Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret
"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," katanya.
Kemudian para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan.
Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.
Wiku tidak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang, mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. Jangan sampai ada kelalaian," kata Wiku. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adek