jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Corona (COVID-19) di Ungaran, Semarang.
"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto, Sabtu (11/4).
BACA JUGA: Masih Berani Tolak Pemakaman Jenazah Corona? Siap-siap Saja
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.
BACA JUGA: Kabar Tidak Baik dari Bogor
Ia mengatakan, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik. Polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Orang Kaya Mulai Tinggalkan Ibu Kota dengan Helikopter
Sebelumnya, seorang perawat RS Dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof Corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr. Kariadi pada Kamis malam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti