Peringatan Keras KPK untuk Pasangan Rudy Hartono dan Anja Runtunewe

Selasa, 23 Maret 2021 – 23:54 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK memberikan peringatan kepada pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan istrinya Anja Runtuwene.

Sebab, keduanya tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/3).

Rudy dan sang istri yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Rudy dan Anja tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Patut diketahui, Anja sudah dipanggil KPK pada Senin (22/3) kemarin. Namun, Anja mangkir dan meminta pemanggilan pada hari ini. Namun, Anja kembali tak mengindahkan panggilan KPK.

"Anja Runtunewe konfirmasi tidak hadir hari ini dan diagendakan pada Rabu besok," kata Fikri.

Sementara, Rudy juga mangkir pada panggilan pertama ini. Fikri menambahkan Rudy mengonfirmasi kepada penyidik tidak bisa hadir hari ini.

"Diagendakan ulang pada Kamis (25/3)," jelas Fikri.

Fikri menambahkan, saksi yang hadir dalam pemeriksaan ini ialah Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa. Penyidik, kata Fikri, menggali pengetahuan saksi terkait kasus ini.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur," kata Fikri.

Seperti diketahui, nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal! Hal Ini Coreng Muka Jokowi, Komjen Agus Siapkan Bukti

Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.

Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.

Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp 668 miliar. Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.

BACA JUGA: KPK Geledah Bank Panin Pusat Selama 11 Jam, Cari Bukti Kasus Suap Pajak

Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan. Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018.

Untuk proses lahan Munjul di KPK, penyidik juga sudah memanggil Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Senin (23/3).

Namun, Anja mangkir dan meminta agenda ulang pemeriksaa pada hari ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anja merupakan istri Rudy Hartono.

Lembaga antirasuah itu mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.

BACA JUGA: Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK Panggil Febrian

Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Dikabarkan bahwa Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler