Peringatan Penting Untuk Perusahaan Kendaraan Online!

Selasa, 14 Maret 2017 – 04:21 WIB
Taxi online. Ilustrasi/Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.

BACA JUGA: Wihh, ada 4.763 Kendaraan Grab Car yang tak Berizin

Bila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, maka perusahaan tersebut bakal mendapatkan sanksi.

“Kalau perusahaan aplikasi masih beri fasilitas sistem informasi kepada pemilik kendaraan yang tidak punya izin, perusahaan aplikasinya harus diberi sanksi," tutur Sugihardjo di Jakarta, Senin (13/3).

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Ogah Pakai Stiker

Lalu apa sanskinya?

"Kemenhub memberikan masukan kepada Menkominfo yang memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap provider aplikasi," tegas Sugihardjo.

BACA JUGA: Asyik, Akhir Maret Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati KRL

Pemberlakuan izin kepada segenap angkutan sewa online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah.

"Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online," kata dia.

Dalam hal ini, Kemenhub menyerahkan penetapan kebutuhan jumlah kendaraan angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Persoalan Tanah di Batu Ceper Masih jadi Kendala


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler