jpnn.com - BALIKPAPAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berharap, para pedagang bendera menjual barang dagangannya dengan tertib. Pedagang diminta tidak menggunakan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Balikpapan Freddy Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan pedagang bendera selama patroli pada Agustus ini. Pedagang akan mendapat tindakan persuasif berupa teguran bila berjualan di fasilitas umum, atau menggantungkan tali bendera pada tiang listrik, telepon, kayu maupun pohon.
BACA JUGA: Asyikk, Guru dan Tenaga Kesehatan Bakal Dapat Rumah Dinas
"Kami juga meminta pedagang yang berjualan di tepi jalan agar mundur ke pekarangan halaman warga agar tidak mengganggu dan membahayakan arus lalu lintas," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk patroli hanya menggunakan personel yang mempunyai jadwal bertugas. Sebab, pedagang bendera yang telah terpantau dan mendapat teguran sudah melakukan imbauan dari Satpol PP dengan patuh.
BACA JUGA: Tabib Suruh Pasien Santap Makanan Sisa di Tempat Sampah
"Sudah banyak yang patuh melalui tindakan persuasif kami. Tidak lagi menggantung tali di tiang listrik atau telepon," sambungnya.
Pedagang yang masih nakal akan mendapat sanksi administratif tindak pidana ringan. Daerah yang terlihat banyak pedagang bendera yakni Balikpapan Utara, Barat, dan Selatan. (ane/rsh/k18/jos/jpnn)
BACA JUGA: Harumkan Nama NTT, Bocah Ini Pengin Jadi Dokter dan Artis Terkenal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandel! Warga Cuekin Larangan Merokok
Redaktur : Tim Redaksi