Peringatan Serius untuk PNS, Jangan Coba-coba Melanggar

Selasa, 28 Juni 2016 – 01:41 WIB
PNS. Foto; JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika bandel, Pemkab Bulungan tak segan menjatuhkan sanksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, ditegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

BACA JUGA: Banyak Polisi Gadungan Berkeliaran, Begini Modusnya

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril meminta semua abdi negara mematuhi aturan tersebut.

“Aturan sudah jelas tidak diperbolehkan. Jadi kalau sampai ada yang ketahuan menggunakan mobil dinas, kita juga tidak segan untuk mengeluarkan surat teguran,” kata Syafril di laman Bulungan Post, Senin (27/6).

BACA JUGA: Sudah Curi 19 Motor, Dapat Rp 20 Juta Juga

Dia mengatakan, larangan tersebut diterapkan karena khawatir akan disalahgunakan dan berisiko rusak kalau dipakai untuk pulang kampung atau liburan.

“Kalau untuk digunakan di dalam kota mungkin bisa saja diizinkan menggunakan mobil dinas, tapi kalau menempuh jarak jauh, misalnya ke Berau, lebih baik pakai mobil pribadi saja,” ujarnya. (erv/fen/jos/jpnn)

BACA JUGA: Duh, Ibu-ibu jadi Takut Imunisasi Anaknya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Mudik Tiba, RSUD Cianjur Siapkan 100 Kantong Mayat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler