Peringatan Tegas Ketum Baladhika Karya SOKSI untuk Pelapor Ketua MPR ke MKD DPR

Sabtu, 22 Juni 2024 – 20:44 WIB
Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi didampingi sejumlah anggotanya menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi meminta kepada pelapor yang melaporkan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera mencabut laporannya.

Selain juga, Nofel juga meminta pelapor meminta maaf kepada ketua maupun pimpinan MPR karena sudah melakukan tindakan yang tidak tepat serta menyebarkan berita bohong atau hoaks.

BACA JUGA: Bamsoet Tak Hadir dalam Sidang MKD DPR, Fahri Lubis Sebut Sudah Tepat

"Kita minta pelapor atas nama Muhammad Azhari untuk segera mencabut laporannya di MKD serta meminta maaf, karena laporan sumir yang menyerang kehormatan Ketua MPR sebagai wakil ketua umum Partai Golkar ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI sebagai salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar," tegas Nofel Saleh Hilabi, Sabtu (22/6).

Caleg Partai Golkar dari Dapil III Jawa Barat ini menegaskan Ketua MPR tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945.

BACA JUGA: Tidak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Undangan Baru Saya Terima Kemarin Sore

Namun, kata Nofel, kalimat tersbeut diawali dengan kata 'kalau atau jika' sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada.

"Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet mengatakan semua partai politik setuju untuk amendemen UUD NRI 1945. Ini jelas pembohongan dan pembodohan publik," terangnya.

BACA JUGA: Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet

Selain menyerang kehormatan pimpinan MPR, kata Nofel, pelapor bahkan bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia mengaku sudah mengecek langsung hasil rekaman konferensi pers saat Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pernyataan pada 5 Juni 2024 lalu yang dijadikan dasar materi aduan.

Hasilnya, memang tidak ada pernyataan dari Ketua MPR yang mengatakan seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945.

"Apabila pelapor Muhammad Azhari tidak segera mencabut laporan di MKD DPR, Baladika Karya akan melaporkan ke Mabes Polri atas perbuatan pencemaran nama baik Ketua MPR serta penyebaran berita bohong atau hoaks," tegas Nofel kembali. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler