Tidak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Undangan Baru Saya Terima Kemarin Sore

Kamis, 20 Juni 2024 – 21:09 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan alasan dirinya tidak bisa menghadiri panggilan MKD DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (20/6). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan alasan dirinya tidak bisa menghadiri pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (20/6).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan padatnya agenda kegiatan dirinya selalu pimpinan MPR yang sudah terjadwal sebelumnya menjadi alasan dirinya tak bisa menghadiri panggilan MKD DPR.

BACA JUGA: Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet

Menurut Bamsoet, kemungkinan bisa berbeda jika undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak mendadak sebagaimana diatur dalam Tata Beracara MKD.

Dia menyampaikan dalam Pasal 23 Ayat 1 Tata Beracara MKD menyebutkan Majelis Kehormatan Dewan DPR menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik dalam perkara pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 hari sebelum sidang MKD.

BACA JUGA: MKD Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalsuan KTA dan Nomor Kendaraan Anggota DPR

"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 seusai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ungkap Bamsoet.

Seperti diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataannya di media online yang dianggap menyatakan seluruh parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.

BACA JUGA: Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD Seusai Ajukan Hak Angket Terhadap Putusan MK

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.

Bamsoet menjelaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekretariatan Jenderal MPR sudah menyampaikan pemberitahuan dengan dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Setjen MPR.

"Saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan," terangnya.

Bamsoet menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan sekaligus untuk meluruskan aduan yang disampaikan kepada MKD DPR tersebut tidak tepat.

"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan pimpinan MPR," tegas Bamsoet.

Bamsoet kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945.

Namun, lanjut dia diawali dengan kata 'kalau atau jika' sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang, karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat," tegas Bamsoet ;agi.

Bamsoet mengaku sangat memahami undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan UU MD3.

Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif, di mana pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR.

Hal ini sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.

Karena itu, kata Bamsoet, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional.

"Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler