Peringatan untuk HH dan JRS, Penuhi Panggilan atau Dijemput Paksa

Jumat, 23 Juli 2021 – 12:02 WIB
Kantor Kejati Maluku. ANTARA/Daniel Leonard

jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengeluarkan maklumat untuk HH dan JRS, tersangka dua kasus korupsi berbeda yang belum memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Kedua tersangka korupsi HH dan JRS terancam dijemput paksa karena sudah tiga kali pemanggilan, keduanya tidak kunjung hadir dengan berbagai alasan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sekelompok Pemuda Mondari-Mandir, Moeldoko Beri Peringatan, Pesan Jenderal Andika

"Yang pertama adalah tersangka HH dalam kasus korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar," kata Kajati Maluku Rorogo Zega di Ambon, Jumat (23/7).

Sementara tersangka JRH terlibat perkara penyimpangan dana pendapatan asli daerah Tawiri dari hasil penjualan lahan untuk pembangunan sarana dermaga Lantamal IX Ambon yang menimbulkan kerugian Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA: Arief Poyuono Curiga Jokowi Tidak Baca, Desak Erick Thohir Mundur Saja

Rorogo meminta kedua tersangka yang terlibat dugaan korupsi antara 2016 dan 2017 itu segera memenuhi panggilan jaksa.

"Kalau tidak, akan ditempuh upaya hukum dengan jemput paksa keduanya," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ssst, Kejaksaan Menghentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Ini, Alasannya...

Selain melakukan upaya paksa, jaksa juga akan memasukan tersangka HH dalam daftar pencarian orang dan menangkapnya sesuai dengan kewenangan penyidik.

Tersangka HH yang merupakan Direktur PT Inti Artha dan perempuan berinisial JRS sebelumnya sama-sama memberikan alasan terpapar Covid-19 berdasarkan surat keterangan dokter.

Selain itu, tersangka HH juga meminta waktu kepada jaksa penyidik karena sedang mencari pengacara untuk mendampinginya.

Sementara tersangka JRS meminta pengunduran waktu pemanggilannya sebagai tersangka korupsi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler