Peringatan untuk Polisi yang Terlibat Judi Online, Kombes Agus: Segera Hentikan

Sabtu, 15 Juni 2024 – 07:15 WIB
Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi memberikan arahan kepada anggota untuk tidak terlibat perjudian daring atau judi online, di Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Bali.

jpnn.com, DENPASAR - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi memperingatkan anggotanya untuk tidak terlibat perjudian daring atau judi online.

Peringatan disampaikan Kombes Agus saat memimpin apel di Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri

Perwira menengah Polri itu menyatakan bakal menindak tegas personel yang terbukti terlibat judi online.

Pihaknya juga akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan pada ponsel, laptop ataupun komputer di ruang kerja satuan kerja masing-masing polisi.

BACA JUGA: Jokowi: 2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup

"Jika terbukti ada aplikasi atau apa pun bentuk dari perjudian online, Propam Polda Bali akan menindak tegas oknum tersebut," kata Kombes Agus.

Dia mengatakan sudah banyak bukti dampak negatif dari kecanduan judi online dan efeknya sangat negatif, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri turun tangan mengingatkan semua pihak agar tidak terlibat perjudian.

BACA JUGA: Kasus Vina, Iptu Rudiana Ayah Eky Sudah Diperiksa Polda Jabar

Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra juga memberikan perhatian khusus terhadap perilaku judi online yang melibatkan anggota Polri.

Dia menyampaikan sampai kini belum ada temuan keterlibatan anggota Polda Bali dalam tindakan perjudian daring maupun menjadi backing  bisnis judi online.

Agus menjelaskan perjudian daring apa pun bentuknya menimbulkan ketergantungan hingga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat maupun kehidupan pribadi anggota.

Menurutnya, belum ada bukti orang kaya karena berjudi, tetapi sebaliknya kehancuran karena berjudi sudah pasti seperti merugikan perekonomian keluarga dan perekonomian negara.

Judi juga memicu sejumlah kerentanan psikis seperti mudah depresi, cemas, antisosial, mudah bosan, melakukan segala sesuatu tanpa pertimbangan, serta mempunyai emosi yang tidak stabil hingga mengorbankan kebahagiaan keluarga (anak dan istri/suami).

Ketergantungan terhadap judi online juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya, seperti nekat melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum untuk mendapatkan uang dengan cepat hanya untuk berjudi.

Dampak lainnya terhadap tugas sebagai anggota adalah tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam dinas.

Oleh karena itu, Kombes Agus mewanti-wanti anggotanya jangan sampai terlibat dengan judi online. Bila ada polisi yang terlibat, dia meminta segera berhenti.

"Kami jajaran Bidpropam Polda Bali mengingatkan dan menegaskan jangan ada personel yang terlibat judi online apa pun bentuknya dan apabila sudah ada yang melakukan segera hentikan," kata Agus.

Dia pun meminta jajarannya untuk menjadi teladan bagi sesama baik dalam kesatuan maupun dalam hidup bermasyarakat.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler