jpnn.com, MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Tugumulyo menangkap Yudi Prayoga di rumahnya pada Selasa (22/2).
Pria 40 tahun itu ditangkap karena menjambret seorang guru SD bernama Mawati Tampubolon.
BACA JUGA: Kapolres Lubuklinggau Beri Arahan, Selamat untuk Kompol Muda Parlaungan
Yudi beraksi tidak sendiri, dia bersama rekannya bernama Jaya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian kejahatan itu di dekat Taman Bunga, Jalan Poros Tugumulyo, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (19/1) lalu.
BACA JUGA: Hilang 4 Hari Saat Memancing, Sugeng Ditemukan Lemas, Dibawa Makhluk Halus?
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari Desa P2 Purwodadi yang hendak pulang ke rumah.
Tiba di TKP, datang dari arah belakang Yudi dan rekannya mengendarai motor matik memepet korban.
BACA JUGA: Massa Geruduk Mapolres, Kapolres Bilang Kapolsek Lubuklinggau Utara Sudah Dicopot
Kemudian kedua pelaku menarik dan mengambil tas jinjing warna merah milik korban.
“Dua pelaku saat itu kabur ke arah Desa F Trikoyo,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo.
“Modus kedua pelaku terlebih dahulu membuntuti korban. Melihat situasi sepi, pelaku memepet korban dan langsung mengambil paksa tas milik korban," pungkas AKP Dedi. (oganilir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha