jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa penembak enam laskar FPI, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/2).
Sidang terdakwa 2 polisi penembak 6 laskar FPI yang digelar secara virtual dari ruang utama PN Jaksel itu dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Nuryanta, sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Briptu Fikri Ramadhan dengan hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer dan Nakes Non-ASN Bakal Ditambah, Alhamdulillah
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU.
JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu.
BACA JUGA: Tim Polda Jambi Bergerak, Temukan 24 Kapal, tetapi Pelaku Lolos Semua
Pertama, terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api.
Adapun hal yang meringankan, Briptu Fikri penembak 6 laskar FPI sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi.
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," kata JPU.
Selain itu, Briptu Fikri selaku polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sementara itu, Ipda M Yusmin Ohorella juga dituntut dengan hukuman yang sama oleh JPU.
"Menyatakan Ipda M Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU.
BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar
JPU juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Ipda Yusmin.
"Hal yang meringankan bahwa Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun," ujarnya.
Lalu, Ipda Yusmin selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sesuai surat dakwaan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Tercatat, ada enam anggota laskar FPI tewas tertembus timah panas dalam kejadian tersebut.
JPU menyatakan perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama