jpnn.com - TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum. Dengan begitu bisa memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna.
BACA JUGA: Obama Ajak Indonesia Gabung ke Trans Pasifik: Tolak atau Menerima?
"Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," ujar Budi di Jakarta, Jumat (13/11).
Pelarangan terhadap taksi Uber juga sebagai upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Itu adalah program yang dijalankan perseroan sejak awal 2015 guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
BACA JUGA: Permen ESDM Dianggap Hanya Hambat Pembangunan Infrastruktur Gas
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama. Sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya, karena tidak membayar pajak ke negara,” tandas Budi. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Luar Biasa! Maluku Bakal Digandeng Marseille Jadi Sister City
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Bingung, Permen Tata Niaga Gas Dicap Cuma jadi Bibit Monopoli Baru
Redaktur : Tim Redaksi