jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar peringatan dan pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 di Amerta Indah Otsuka (AIO) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1).
Salah satu isu yang ditekankan dalam peringatan Bulan K3 Nasional kali ini adalah penanggulangan Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja.
BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Kerja, Kemnaker Gelar Istigasah Kebangsaan 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan isu penanganan TBC di tempat kerja membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholders ketenagakerjaan.
Hal ini dikarekanakan Indonesia masih menempati urutan ke-2 negara dengan kasus TBC terbesar di dunia, berdasarkan data WHO Global TBC Report, 2021.
BACA JUGA: Tahun 2023, Kemnaker Evaluasi Kinerja dan Persiapan untuk Hadapi Tantangan Baru
"Dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini, hal yang penting kita fokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja," kata Menaker Ida Fauziyah saat memimpin Apel Peringatan Bulan K3 Nasional di Sukabumi, Kamis (12/1).
Kemnaker telah menerbitkan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuborkulosis di Tempat Kerja sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Polri Mengusut Dalang Pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah
Ida Fauziyah mengatakan regulasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah mempercepat mencapai target eliminasi TBC pada 2030.
Dia mengharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja.
"Dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja," sebut Menaker Ida Fauziyah.
Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah juga memaparkan komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
Regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19.
"Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha," jelasnya.
Menaker Ida juga mengajak dan mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hal ini mengingat angka kecelakaan kerja (termasuk Penyakit Akibat Kerja/PAK) terus meningkat dalam 3 tahun terakhir.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus.
Kemudian pada 2021 meningkat menjadi 234.370 kasus, dan pada 2022 jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 kasus.
"Berdasarkan data tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia," ujarnya.
Peringatan Bulan K3 Nasional 2023 mengusung tema besar, yaitu Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
Bulan K3 Nasional diperingati setiap 12 Januari-12 Februari. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi