Peringati Hari PRT Nasional, Perempuan Bangsa Desak Segera Sahkan RUU PPRT

Kamis, 16 Februari 2023 – 23:46 WIB
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah (tengah) saat Diskusi bertajuk “Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia" pada Kamis (16/2). Foto: Dok. Perempuan Bangsa

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang berlangsung 15 Januari 2023 diwarnai aksi dan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Desakan ini juga disampaikan Dewan Pengurus Pusat Perempuan Bangsa.

BACA JUGA: Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia Menyambut Baik Aturan Baru di Singapura

“Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam Diskusi bertajuk “Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia" pada Kamis (16/2).

Agar desakan ini efektif, dia meminta kepada semua kalangan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini.

BACA JUGA: Siap-siap, Organisasi Pekerja Rumah Tangga Bakal Serbu DPR, Nih Tuntutannya

Sebab, menurut dia, PRT menjadi pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural.

Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka. Sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.

BACA JUGA: Siti Mukaromah Prioritaskan Kemajuan Perempuan Bangsa

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama.

“Apalagi mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT,” kata Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR ini.

Hal yang sama diungkapkan anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah.

Menurut Anis, Komnas HAM sering kali menerima pengaduan mengenai perlakuan tidak layak yang dialami PRT.

“Perlakuan tidak manusiawi, waktu istirahat tidak memadai, gaji rendah, tidak memperoleh libur ataupun cuti. Bahkan kerap mengalami kekerasan,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Luluk Nurhamidah menyebutkan konstitusi sebenarnya sudah memuat perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia dalam hal penghidupan yang layak.

“Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan,” ungkap Luluk.

Pasal mengenai hak PRT merupakan solusi terhadap permasalahan yang mereka alami. Beberapa diantaranya Pasal yang memuat hak-hak PRT antara lain hak dalam menjalankan ibadah, bekerja pada jam yang manusiawi mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Selain itu, hak memperoleh upah dan THR, hak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler