Siap-siap, Organisasi Pekerja Rumah Tangga Bakal Serbu DPR, Nih Tuntutannya

Senin, 13 Desember 2021 – 08:34 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi pekerja rumah tangga (PRT) bersama aktivis mahasiswa dan ormas bakal menyerbu gedung DPR RI.

Mereka akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Rantai dan Gembok Gerbang DPR' pada Selasa (14/12/2021) besok.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Perlindungan PRT Sudah Mandek 17 Tahun

Aksi tersebut untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan PRT.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menilai RUU Perlindungan PRT tak kunjung menunjukkan titik terang pengesahan sejak diusulkan pada 2004 lalu.

BACA JUGA: Mbak Rerie Menggugah Kesadaran Bersama terkait Pentingnya Kehadiran RUU PRT

Menurut Lita, RUU Perlindungan PRT telah menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg pada 1 Juli 2020. Namun, badan musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini untuk dilanjutkan pembahasan di rapat paripurna 16 Juli 2020

Lita menambahkan dua fraksi besar, yakni Partai Golkar dan PDIP Perjuangan dalam pandangan minifraksi tidak menyetujui melanjutkan pembahasan RUU tersebut saat pleno Baleg 1 Juli 2020.

BACA JUGA: Beraksi di Car Free Day, Desak DPR Tuntaskan RUU PRT

"Pimpinan DPR khususnya dari Fraksi Partai Golkar dan PDIP tidak berpihak kepada nasib jutaan PRT di Indonesia," ujar Lita menyampaikan pernyataan 19 organisasi PRT dan aktivis masyarakat, Senin (13/12).

Sebanyak 19 organisasi yang akan menggelar aksi tersebut, yakni BEM UI, BEM Jentera, FSBPI, JALA PRT, Jaringan Rakyat Miskin Kota, KPBI, KSPI, LBH Jakarta, Perempuan Mahardhika, Operata Sedap Malam Jakarta Selatan, Operata Panongan Tangerang, RUMPUN Tjoet Njak Dien, SPRT Sumut, SPRT Sapulidi DKI Jakarta, SPRT Tangsel, SPRT Tunas Mulia DIY, SPRT Merdeka Semarang, SPRT Paraikatte Sulawesi Selatan, dan YLBHI.

Dalam aksi demonstrasi itu terdapat 3 tuntutan, di antaranya: 

1. Mendesak Bamus DPR mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan PRT hasil pleno Baleg DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat.

2. Mendesak pimpinan DPR segera menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai insiatif DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat.

3. Menuntut pengesahan RUU Perlindungan PRT segera.(mcr28/jpnn).

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler